Minggu, 27 November 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2003
TENTANG
PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang             :
                                              bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat               :
                                              1.               Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  
                                                                                1945;
                                              2.               Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
                                                                                Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
                                                                                Negara Nomor 4168);

MEMUTUSKAN                   :
Menetapkan                                                         :
                                                                                                                                                                                PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS
                                                                                                                                                   INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
                                                                                                          REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.         Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.         Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
3.         Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang–undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
4.         Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
5.         Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.
6.         Terdakwa adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana.
7.         Pimpinan adalah pemimpin satuan kerja dimana tersangka/terdakwa ditugaskan.
8.         Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.



Pasal 2
Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

Pasal 3
(1)        Pimpinan satuan kerja dari tersangka, terdakwa, atau terpidana wajib memperlancar jalannya proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
(2)        Pelanggaran terhadap ketentuan dalam ayat (1) ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB II
PENYIDIKAN
Pasal 4
Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur menurut hukum acara pidana yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

Pasal 5
Pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan sebagai berikut:
a.         Tamtama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Bintara;
b.         Bintara diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Bintara;
c.          Perwira Pertama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Bintara;
d.         Perwira Menengah diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Perwira Pertama;
e.         Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Perwira Menengah.

Pasal 6
(1)        Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memperhatikan tempat kejadian perkara.
(2)        Terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana di wilayahnya dapat disidik oleh kesatuan yang lebih atas dari kesatuan ia bertugas.

Pasal 7
(1)        Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana tertentu dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali dalam hal:
a.         penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menganggap perlu untuk melimpahkan kepada penyidik tindak pidana tertentu; atau
b.         ditentukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
(2)        Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8
(1)        Bagi tersangka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tempat penahanan dapat dipisahkan dari ruang tahanan tersangka lainnya.
(2)        Bagi terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tempat penahanan dapat dipisahkan dari ruang tahanan terdakwa lainnya.

Pasal 9
Surat perintah yang berkaitan dengan upaya paksa yang dikeluarkan oleh penyidik diberikan kepada tersangka dan tembusannya diberikan kepada keluarga tersangka dan pimpinan kesatuan kerja tersangka.

Pasal 10
(1)        Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijadikan tersangka/terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sejak dilakukan proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)        Pemberhentian sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan secara langsung.
(3)        Ketentuan tentang tata cara pelaksanaan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Kapolri.

BAB III
PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN DI DEPAN PENGADILAN
Pasal 11
Penuntutan terhadap terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 12
Pemeriksaan di muka sidang pengadilan dilakukan oleh Hakim Peradilan Umum sesuai dengan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
BANTUAN HUKUM
Pasal 13
(1)        Tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
(2)        Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.
(3)        Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan penasehat hukum dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau penasehat hukum lainnya.

BAB V
PEMASYARAKATAN
Pasal 14
Pembinaan narapidana anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Januari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Januari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 3

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2003
TENTANG
PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

I.                              UMUM
Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168), Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga status hukum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sama dengan status hukum anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia lainnya dan tunduk pada kekuasaan peradilan militer.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168), sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang tersebut, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Sebagai konsekwensi logis dengan tunduknya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada kekuasaan peradilan umum, maka semua ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan hukum militer baik materiil maupun formal yang diberlakukan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia tidak berlaku lagi bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) mengamanatkan dibuatnya Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaannya, maka perlu dibuat Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

II.                             PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas

Pasal 2
Cukup Jelas

Pasal 3
Cukup Jelas.

Pasal 4
Yang dimaksud dengan “penyidik di lingkungan peradilan umum” adalah penyidik pada satuan fungsi reserse untuk menyidik tindak pidana umum dan penyidik pada satuan fungsi lalu lintas untuk kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Pasal 5
Cukup Jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Ayat ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan agar penyidikan lebih obyektif.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan jabatan adalah jabatan struktural, non struktural dan/atau fungsional.

Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas


Pasal 14
Untuk mendukung kelancaran pembinaan pemasyarakatan bagi narapidana anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengadakan kerjasama dengan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pasal 15
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4257

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI Nomor : 34/KP/II/80 TENTANG PERIZINAN KEGIATAN USAHA SEWA BELI (HIRE PURCHASE) JUAL BELI DENGAN ANGSURAN, DAN SEWA (RENTNG) MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERSAI

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI Nomor : 34/KP/II/80 TENTANG PERIZINAN KEGIATAN USAHA SEWA BELI (HIRE PURCHASE) JUAL BELI DENGAN ANGSURAN, DAN SEWA (RENTNG) MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERSAI
 
Menimbang : 
 a.  bahwa berbagai variasi system  pemasaran barang telah tumbuh dalam dunia usaha Indonesia sebagai akibat dari perkembangan kehidupan perekonomian pada umumnya dan industri pada khususnya;

b.  bahwa variasi system pemasaran dengan cara sewa beli (hire purchase) jual beli dengan angsuran,dan sewa (rentng), perlu dibina dan diarahkan;

c.  bahwa untuk pembinaan dan pengarahan tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang perizinan kegiatan usaha sewa beli (hire purchase) jual beli dengan angsuran, dan sewa (rentng);


Mengingat  :   
1.   Bedrijfsreglementeerings Ordonnantie 1934 (Stbl. 1938 No.86); 
2.  Undang-undang No.6 Tahun 1968 (LN 1968 No.33) jo. Undang-undang No.12 Tahun 1970 (LN  1970 No.47) Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri; 
3.  Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (LN 1957 No.7) jo. No.53 Tahun 1957 (LN 1957 No.150) Tentang Penyaluran Perusahaan; 
4.  Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1977 (LN 1977 No.60) Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan; 
5.  Keputusan Presiden R.I. No.44 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen; 
6. Keputusan Presiden R.I. No.45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden R.I. No. 47 tahun 1979; 
7.  Keputusan Presiden R.I. No.59/M Tahun 1978 Tentang Pembekuan Kabinet Pembangunan III;
8. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No.   2077/M-Perind.    tanggal 3 September 1957 2430/M-Perdag. Tentang Ketentuan-ketentuan Kewenangan Pemberian Izin Bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan serta Wajib Bayar Biaya Administrasi; 
9.  Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan No.   56 Tahun 1971.      tanggal 19 Mei 1971 103/A/Kp/V/71. Tentang Ketentuan-ketentuan Kewenangan Dalam Memberikan Izin Tempat Usaha dan Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi  No.    92 Tahun 1979.  tanggal 23 Mei 1979;   409/KPB/V/1979.
10. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No.  Kep. 122/MK/2/1974 32/M/SK/2/74. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Pebruari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing;
11. Keputusan  Menteri  Perdagangan  No.101/M  Tahun  1959  tanggal 8 Januari 1959 tentang Pendaftaran Perusahaan Dagang Nasional dan Wajib Bayar Uang Jaminan dan Biaya Adminitrasi; 
12. Keputusan Menteri Perdagangan No.03/Kp/I/74 tanggal 8 Januari 1974 tentang Penetapan Kembali Golongan Usaha Perdagangan dan Perubahan Tarif Uang Jaminan dan  Biaya Administrasi Perusahaan Perdagangan/Jasa; 
13. Keputusan Menteri Perdagangan No.110/Kp/V/75 tanggal 29 Mei 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan; 
14. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.428/Kp/VI/79 tanggal 11 Juni 1979 tentang Ketentuan Perizinan di Bidang Usaha Perdagangan; 
15. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.721/Kp/XII/79 tanggal 31 Desember 1979 tentang Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 
16. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.04/Kp/I/1980 tanggal 7 Januari 1980 tentang Ketentuan Golongan Usaha, Uang Jaminan dan Biaya Administrasi Perusahaan.;

 Memperhatikan  :
Surat-surat  Menteri  Keuangan  No.  S.90/MK.011/1979  tanggal 2 Januari 1979 dan No. 390/MK.011/1979     tanggal 19 Mei 1979.


MEMUTUSKAN
Menetapkan  : 
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI TENTANG PERIZINAN KEGIATAN USAHA SEWA BELI (HIRE PURCHASE), JUAL BELI DENGAN ANGSURAN DAN SEWA (RENTING).


BAB   I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :

a.  Sewa beli (Hire Purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual;

b.  Jual beli dengan angsuran adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian,  serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli;

c.  Sewa (renting) adalah kegiatan dagang di bidang sewa menyewa atas barang, dimana hak milik atas barang yang disewakan tetap berada pada pemilik barang;

d.  Izin Usaha adalah izin yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Koperasi kepada perusahaan untuk melakukan salah satu kegiatan usaha, yaitu sewa beli (hire purchase) atau jual beli dengan angsuran, atau sewa (renting).

e.  Menteri adalah Menteri Perdagangan dan Koperasi.

Pasal 2

(1)  Barang-barang yang boleh disewa belikan  (hire purchase), dan dijual belikan dengan angsuran adalah semua barang niaga tahan lama yang baru dan tidak mengalami perubahan teknis, baik berasal dari  hasil produksi sendiri ataupun hasil produksi/perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali apabila produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk itu; (2)  Barang-barang yang boleh disewakan (renting) adalah semua barang niaga tahan lama dan yang tidak mengalami perubahan teknis,  baik yang berasal dari hasil produksi sendiri ataupun hasil produksi/perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali apabila produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk itu;

(3)  Pengecualian hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.



BAB   II
PERUSAHAAN SEWA BELI (HIRE PURCHASE), JUAL BELI DENGAN ANGSURAN, DAN SEWA (RENTING)

Pasal 3

(1)  Kegiatan usaha sewa beli (hire purchase), jual beli dengan angsuran, dan sewa (renting), hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perdagangan nasional;

(2)  Untuk melakukan kegiatan usaha sewa beli (hire purchase), jual beli dengan angsuran, dan sewa (renting), perusahaan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) di atas wajib memiliki izin usaha, dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya. 

BAB   III
SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH IZIN USAHA

Pasal 4

(1)  Untuk dapat memiliki izin usaha, perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) wajib mengajukan permohonan izin usaha sesuai dengan ketentuan dalam BAB IV serta wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ayat (2) pasal ini.

(2)  Persyaratan sebgaimana dimaksud dalam  ketentuan ayat (1) tersebut adalah sebagai berikut :
a.  Permohonan izin harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan;
b.  Permohonan harus menentukan salah satu kegiatan usaha sewa beli (hire purchase), atau jual beli dengan angsuran, atau sewa (renting) sebagai kegiatan usahanya;
c.  Perusahaan berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
d.  Modal perusahaan saham perusahaan seluruhnya dimiliki WNI;
e. Direksi/Penanggungjawab perusahaan  dan seluruh pengurus perusahaan adalah WNI;
f.  Modal yang disetor sedikitnya berjumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); g.  Mempunyai kantor tetap di Indonesia yang beralamat jelas;
h.  Perusahaan mempekerjakan sedikitnya seorang tenaga ahli di bidang usahanya;
i.  Tidak mempekerjakan tenaga kerja atau tenaga ahli warga negara asing, kecuali atas rekomendasi Menteri atau Pejabat yang ditunjuk olehnya;
j.  Mempunyai rencana kerja sedikitnya untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun;
k.  Dalam hal diperlukan adanya asuransi, maka penutupannya harus dilakukan pada perusahaan asuransi nasional yang berkedudukan di Indonesia.

BAB   IV
PROSEDUR PENGAJUAN IZIN USAHA

Pasal 5

(1)  Permohonan untuk memperoleh izin usaha  diajukan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui Kantor Wilayah Perdagangan di tempat kedudukan Kantor tetap perusahaan dengan mengisi surat permohonan yang contohnya terlampir pada Keputusan ini;

(2)  Permohonan dilengkapi dengan :
a.  Akta Notaris tentang pendirian perusahaan;
b. Bagan organisasi, serta nama pimpinan dan tenaga-tenaga teknis, masing-masing disertai riwayat hidup;
c. Referensi Bank;
d. Bagi perusahaan yang telah melakukan kegiatan usaha dilengkapi pula dengan :

1.  Neraca perusahaan tahun terakhir yang disusun oleh Akuntan Publik yang terdaftar;
2. Surat keterangan pajak yang menyatakan pelunasan pajak negara yang terhutang.

Pasal 6

(1) Kantor Wilayah Perdagangan setempat yang menerima pengajuan permohonan tersebut dalam pasal 5 ayat (1) meneliti kelengkapan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), dan selanjutnya  meneruskannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;

(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya memberi Surat Izin Usaha. 

 BAB   V
IZIN USAHA  DAN MASA BERLAKUNYA

Pasal 7

(1)  Menteri untuk keperluan pemberian Surat Izin Usaha melimpahkan wewenangnya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;

(2)  Surat izin Usaha memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Nama perusahaan;
b. Alamat perusahaan;
c.  Nama pimpinan perusahaan;
d.  Kegiatan bidang usaha;
e.  Batas waktu berlakunya izin usaha;
f.  Kewajiban-kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.

(3)  Izin usaha diberikan hanya untuk salah  satu kegiatan usaha, yaitu sewa beli (hire purchase), atau jual beli dengan angsuran, atau sewa (renting);

(4)  Izin usaha diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah tanggal dikeluarkannya, dan dapat diperpanjang lagi setelah berakhirnya jangka waktu itu.

BAB   VI
KEWAJIBAN PERUSAHAAN

Pasal 8

Perusahaan sewa beli (hire purchase), jual beli dengan angsuran, atau sewa (renting) yang telah diberikan izin usaha berkewajiban :
1. Menyampaikan laporan tahunan tentang realisasi kegiatan usahanya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kantor Wilayah Perdagangan setempat;
2.  Melaporkan kepada Direktur Jenderal  Perdagangan Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kantor Wilayah Perdagangan, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Cabang, tentang pembukaan setiap  Kantor Cabangnya;
3. Melaksanakan segala peraturan yang  telah maupun yang akan ditetapkan oleh Departemen Perdagangan dan Koperasi di  bidang kegiatan usaha sewa beli (hire purchase) jual beli dengan angsuran, dan sewa (renting).
 
 BAB   VII
SANKSI-SANKSI

Pasal 9

(1) Izin usaha dapat dicabut oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya apabila ternyata hahwa perusahaan yang telah diberi izin usaha tidak memenuhi kewajiban seperti yang tercantum dalam pasal 8 Keputusan ini, setelah diberikan peringatan kepada perusahaaqn yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali;

(2) Atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha dan sanksi-sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku. 
 
BAB   VIII
PERATURAN - PERALIHAN
Pasal 10

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang pada waktu ditetapkannya  keputusan ini telah menja!ankan kegiatan usaha sewa beli (hire purchase), atau jual beli dengan angsuran, atau sewa (renting) wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh izin usaha berdasarkan ketentuan-ketentuan pada Keputusun ini dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini.

BAB   IX
P E N U T U P

Pasal 11

Ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan  kep. 122/MK/2/1974 No. 32/M/SK/2/74 30/Kpb./l/74 tentang perizinan usaha Leasing dikecualikan dari Keputusan perizinan dalam Keputusan ini.
 
Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusin ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
 
 Pasal 13








Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan  
Ditetapkan di   : JAKARTA Pada tanggal  : 1 Pebruari 1980

MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI


RADIUS PRAWIRO
Tembusan Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Bapak Presiden R.I (sebagai laporan);
2.  Sdr. Menteri Koordinator EKUIN/Ketua BAPPENAS;
3.  Sdr. Para Menteri Kabinet Pembangunan III;
4.  Sdr. Menteri/Sekretaris Negara;
5.  Sdr. Gubernur Bank Indonesia;
6.  Sdr. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
7.  Sdr. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Direktur Jenderal di lingkungan Depdagkop;
8.  Sdr. Kepala Balitbang dan Kepala BPEN Depdagkop;
9. Sdr. Kepala Biro, Inspektur, Direktur, Kepala Pusat, Direktur Lembaga dan para Sekretari  Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal di lingkungan Depdagkop;
10.  Sdr. Kepala Kantor Wilayah Perdagangan seluruh Indonesia;
11.  Sdr. Kepala Kantor Koperasi seluruh Indonesia;