Jumat, 08 April 2011

PERLU DIMENGERTI

BAB IX UU NO.8 TAHUN 1999 : LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT

Pasal 44 :
(1) Pemerintah mengakui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat
(2) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat memiliki kesempatan untuk Berperan aktif dalam mewujudkan Perlindungan Konsumen

BAB V – Ketentuan Pencantuman Klausula baku
Pasal 18 :


1) Pelaku Usaha dalam menawarkan BARANG dan atau Jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila :
a. Menyatakan Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen
d. Menyatakan pemberian Kuasa dari Konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam massa konsumen memanfaatkqn jasa yang dibelinya;
h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
2) Pelaku Usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti
3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian Yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum
4) Pelaku Usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang- undang ini

Bagian Kedua- Sanksi Pidana

Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku Usaha dan/atau pengurusnya
Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, 10, pasal 13 ayat (2) Pasal 15 , pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, hurue ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 ( dua miliar rupiah )

Dan sebagaimana yang tertuang dalam :
Undang- undang no.42 Tahun 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA;
PASAL 5
1) Pembebanan benda dengan jaminan Fidusia dibuat dengan akta noktaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pasal 11
1) Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia wajib didaftarkan
Pasal 12
Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dilakukan pada kantor Pendaftaran Fidusia
Pasal 15
Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksudan dalam pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata- kata “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “


Program Penting! !

Dengan menjamurnya lembaga pembiayaan ( Finance red) Banyak konsumen menjadi korban dampak praktek pelaku usaha yang menggunakan sistem dan pola premanisme.

LPKNI hadir untuk wilayah Yogyakarta akan menjadi ujung tombak/ garda terdepan dalam pemberdayaan Konsumen. Yang tidak kalah pentingnya adalah LPKNI Anti DEPT COLLECTOR.

PENGAWASAN DI BIDANG fINANCE, 
KONSUMEN HARUS PAHAM DAN MENGERTI
1. BAHWA BANYAK KONSUMEN MENDAPAT PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ANGSURAN DARI FINANCE YANG DISEBUT- SEBUT MENGGUNAKAN PERJANJIAN FIDUSIA.Padahal setelah dilakukan penelitian dan konfirmasikan ke lembaga fiducia tidak terdaftar . Hal ini bisa ditegaskan bahwa Perjanjian Fiducia yang dikatakan Finance sangat patut diduga illigal atau palsu dengan ciri- ciri kedua belah pihak tidak ke Noktaris sewaktu tanda tangan perjanjian/ tidak ada sertifikat jaminan Fiducia yang terlampir dalam perjanjian.

2. Karena tidak terdaftar maka Fiducia dimaksud tidak memiliki hak FREVERENT atau hak eksekutor.Artinya Lembaga Finance, ( Pembiayaan) tidak berwenang menarik, menyita kendaraan dengan alasan apapun termasuk angsuran yang macet, kewenangan menyita menarik kendaraan yang angsurannya macet adalah Pengadilan Negeri setempat karena masalah ini adalah murni perkara perdata.

3. Sesuai Pasal 35 UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, : Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan palsu secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fiducia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama lima ( 5) tahun dan  denda  paling sedikit Rp.10.000.000 sepuluh jta rupiah, paling banyak seratus juta rupiah ( Rp 100.000.000 )

4.  Finance bukan Bank karena tidak termasuk yang diatur dalam UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankkan dan diminta kepada Menteri Keuangan RI untuk mencabut ijin Finance yang telah melanggar peraturan perundang- undangan juga telah merusak perekonomian rakya.( KONSUMEN )

5. Setelah dilakukan peninjauan dan disigi , berdasarkan keterangan pejabat setempat di Kantor Perdagangan dan Perindustrian / Dinperindagkop Kabupaten Lembaga Pembiayaan/ Finance TIDAK TERDAFTAR dan atau sangat patut diduga tidak resmi karena tidak tercatat layaknya sebuah perusahaan sesuai yang diatur dalam UU no.34 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

6. Atas Kuasa dari beberapa KonsumenLPKNI melalui Surat akan melaporkan ke POLDA DIY,  terkait pemalsuan dokumen perjanjian yang mengatas namakan FIDUCIA bisa menyita kendaraan/Mobil, Sepeda Motor milik konsumen secara melawan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar